Bareskrim Polri Mulai Bergerak Usut Tuntas Penistaan Agama Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun di Indramayu--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus bergulir panas.
Kini, Bareskrim Polri mulai bergrak dengan mengusut dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan pihaknya siap melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli terkait dengan laporan dugaan penistaan agama tersebut.
"Jadi nantinya kami akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kami akan minta keterangan ahli dan MUI," ujar dia di Monas, Jakarta, Minggu 25 Juni 2023.
Artinya, sambung Agus, pihaknya juga bakal melakukan proses hukum lanjutan jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pidana.
"Kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," tegas dia.
Diketahui sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan tiga langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Dia memastikan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu.
“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur Mahfud pada Sabtu 24 Juni 2023.
Mahfud kembali menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.
“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.
Berlanjut, langkah kedua, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: